Menjaga Wibawa Hutan Riau



                                           Menjaga Wibawa Hutan Riau

          Selasa, 9 september 2014 lalu, warga Riau mendapatkan angin segar keadilan lingkungan terhadap putusan hakim PN Pelalawan yang menvonis PT Adei terkait pembakaran lahan dan hutan membayar denda Rp. 1,5 miliar dan subsider 5 bulan dengan hukuman tambahan membayar ganti rugi kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp. 15 miliar. Majelis hakim memutuskan bahwa GM PT Adei hanya dinyatakan telah melanggar subsider pasal 99 UU 32 tahun 2009. GM PT Adei dinyatakan telah lalai dan tidak melakukan kontrol dalam menjaga lahan yang merupakan areal konservasi flora dan fauna blok 19, 20 dan 21. Sebab areal tersebut tidak digarap karena merupakan daerah banjir di Desa Batang Nilo Kecil yang telah terbakar seluas 40 hektare. Atas kelalaian tersebut, maka Majelis Hakim memberikan vonis 1 tahun kurungan subsider Rp2 M terhadap GM PT Adei Danesuvaran KR Singham. Ini merupakan suatu kemajuan dalam penegakan hukum lingkungan yang dimana lingkungan yang bersih merupakan hak semua orang untuk merasakannya. 
 
          Tidak hanya PT Adei yang dijerat oleh UU No. 32 Tahun 2009. Tetapi juga PT National Sago Prima (NSP) yang merupakan anak perusahaan dari Sampoerna Group ini juga bakal menjadi perusahaan selanjutnya. Lahan PT NSP terbakar sekitar April 2014 itu seluas 1.300 hektar. Kebakaran di sana merupakan paling besar dan menyebabkan hampir seluruh wilayah Riau diselubungi asap pekat. Polda Riau sudah menetapkan 3 tersangka yaitu Manager PT NSP Nowo, Dirut PT NSP Eris Ariaman, dan General Manager bernama Erwin. Ketiganya dikenakan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

           Analisis hukum Perbuatan PT NSP dihubungkan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 
 penulis Fauzan Chaniago SH

Komentar