perizinan yang salah dalam ketentuan Perkebunan



Menelisik Aktivitas Perkebunan di Inhu


Dari tahun ke tahun permasalahan di Provinsi Riau diselimuti oleh konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan. Tentu saja, negeri Lancang Kuning ini merupakan surga bagi perusahaan-perusahaan yang berlisensi perkebunan untuk menjalankan bisnis perkebunannya. Walaupun harus berhubungan dengan masyarakat tempatan atau masyarakat adat. Jalan haram pun mereka tempuh dengan menyerobot tanah masyarakat dengan legalitas izin dari pemerintah. Modus ini bukan barang baru bagi perusahaan-perusahaan perkebunan. Tentu saja demi memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya itulah tujuan bisnis. 
Menanggapi hal yang terjadi di atas, di dalam surat kabar harian tribun pekanbaru tanggal 14 November 2014. Di Indragiri Hulu Puluhan warga Kecamatan Pasir Penyu yang tergabung dalam Koperasi Raja Bertuah berencana akan menduduki areal perkebunan kelapa sawit PT Sinar Widita Pamarta (SWP) di kelurahan Air Molek Satu. PT SWP sejak tahun 2007 telah mermpas tanah milik masyarakat Kecamatan Pasir Penyu yang berada di Kelurahan Air Molek Satu seluas 226 hektare. PT SWP memilik izin lokasi dari bupati Inhu pada tahun 2010 sudah membangun kebun sawit milik warga. Warga mengatakan kurang dari 7 tahun di lahan milik koperasi tidak memiliki izin usaha perkebunan.
PT SWP ini merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan mentasbikan legalitas izin dari Bupati Inhu untuk melegalkan aktivitasnya tanpa membuat izin usaha perkebunan. PT SWP hanya memperoleh izin lokasi dari Bupati Inhu pada tahun 2010. Pada prinsipnya izin lokasi adalah izin untuk dapat memperoleh hak penguasaan tanah, bukan merupakan legalitas pengelolahan tanah.
Dalam peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1993 menyebutkan bahwa izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah sesuai dengan tata ruang wilayah, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak. Dalam pelaksanaannya izin lokasi bukan merupakan bukti kepemilikan, akan tetapi berupa surat keputusan dalam upaya perusahaan untuk memperoleh tanah/lahan. Oleh karena itu, setelah perusahaan menerima surat keputusan tersebut baru dapat menguasai tanah apabila telah melakukan pembebasan tanah tersebut.
Izin lokasi dapat diberikan kepada perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Luas izin lokasi tidak boleh lebih dari 20.000 ha untuk 1 provinsi (dalam arti kegiatannya perkebunannya di 1 provinsi) dan 100.000 ha untuk seluruh provinsi. Izin lokasi ini memiliki jangka waktu Izin lokasi untuk 25 ha adalah 1 tahun, izin lokasi untuk 25-50 ha adalah 2 tahun dan izin lokasi dengan luas 50 ha lebih adalah 3 tahun. 
Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 tahun 1999 tentang izin lokasi mengatakan bahwa pemegang izin lokasi wajib menghormati kepentingan pihak-pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak menutup atau mengurangi aksessibilitas yang dimiliki masyarakat di sekitar lokasi dan menjaga serta melindungi kepentingan umum. Dari ketentuan diatas bahwa dapat dikatakan sebelum melakukan aktivitas perkebunannya itu PT SWP harus melakukan kewajibannya dengan menyelesaikan pembebasan lahan tanpa menyisahkan konflik dikemudian hari.
Penulis : Fauzan Chaniago SH

Komentar