Menelisik Aktivitas Perkebunan di Inhu
Dari
tahun ke tahun permasalahan di Provinsi Riau diselimuti oleh konflik lahan
antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan. Tentu saja, negeri Lancang
Kuning ini merupakan surga bagi perusahaan-perusahaan yang berlisensi
perkebunan untuk menjalankan bisnis perkebunannya. Walaupun harus berhubungan
dengan masyarakat tempatan atau masyarakat adat. Jalan haram pun mereka tempuh
dengan menyerobot tanah masyarakat dengan legalitas izin dari pemerintah. Modus
ini bukan barang baru bagi perusahaan-perusahaan perkebunan. Tentu saja demi
memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya itulah
tujuan bisnis.
Menanggapi
hal yang terjadi di atas, di dalam surat kabar harian tribun pekanbaru tanggal
14 November 2014. Di Indragiri Hulu Puluhan warga Kecamatan Pasir Penyu yang tergabung
dalam Koperasi Raja Bertuah berencana akan menduduki areal perkebunan kelapa
sawit PT Sinar Widita Pamarta (SWP) di kelurahan Air Molek Satu. PT SWP sejak
tahun 2007 telah mermpas tanah milik masyarakat Kecamatan Pasir Penyu yang
berada di Kelurahan Air Molek Satu seluas 226 hektare. PT SWP memilik izin
lokasi dari bupati Inhu pada tahun 2010 sudah membangun kebun sawit milik
warga. Warga mengatakan kurang dari 7 tahun di lahan milik koperasi tidak
memiliki izin usaha perkebunan.
PT SWP ini merupakan perusahaan yang bergerak dibidang
perkebunan mentasbikan legalitas izin dari Bupati Inhu untuk melegalkan
aktivitasnya tanpa membuat izin usaha perkebunan. PT SWP hanya memperoleh izin
lokasi dari Bupati Inhu pada tahun 2010. Pada prinsipnya izin lokasi adalah
izin untuk dapat memperoleh hak penguasaan tanah, bukan merupakan legalitas
pengelolahan tanah.
Dalam peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.
2 Tahun 1993 menyebutkan bahwa izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada
perusahaan untuk memperoleh tanah sesuai dengan tata ruang wilayah, yang
berlaku pula sebagai izin pemindahan hak. Dalam pelaksanaannya izin lokasi
bukan merupakan bukti kepemilikan, akan tetapi berupa surat keputusan dalam
upaya perusahaan untuk memperoleh tanah/lahan. Oleh karena itu, setelah
perusahaan menerima surat keputusan tersebut baru dapat menguasai tanah apabila
telah melakukan pembebasan tanah tersebut.
Izin lokasi dapat diberikan kepada perusahaan yang
sudah mendapatkan persetujuan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Luas izin lokasi tidak boleh lebih dari 20.000 ha untuk 1 provinsi
(dalam arti kegiatannya perkebunannya di 1 provinsi) dan 100.000 ha untuk
seluruh provinsi. Izin lokasi ini memiliki jangka waktu Izin lokasi untuk 25 ha
adalah 1 tahun, izin lokasi untuk 25-50 ha adalah 2 tahun dan izin lokasi
dengan luas 50 ha lebih adalah 3 tahun.
Sesuai
dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 tahun 1999
tentang izin lokasi mengatakan bahwa pemegang izin lokasi wajib menghormati
kepentingan pihak-pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak menutup
atau mengurangi aksessibilitas yang dimiliki masyarakat di sekitar lokasi dan
menjaga serta melindungi kepentingan umum. Dari ketentuan diatas bahwa dapat
dikatakan sebelum melakukan aktivitas perkebunannya itu PT SWP harus melakukan
kewajibannya dengan menyelesaikan pembebasan lahan tanpa menyisahkan konflik
dikemudian hari.
Penulis
: Fauzan Chaniago SH
Komentar
Posting Komentar