bakar lahan ribuan hektare, 2 bos PT NSP divonis bebas




Didakwa membakar hutan dan lahan sekitar 2.148 hektare di Kepulauan Meranti, Riau, dua petinggi PT National Sago Prima (NSP) Erwin dan Nowo Dwi Priyono, diberi vonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (22/1).

Dalam amar putusan hakim, keduanya dinyatakan tak bersalah atas kebakaran sekitar 2.148 hektare lahan di Desa Tapak Baru, Teluk Buntal Tanjung Sari, Lukut, Tanjung Gadai dan Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. "Menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam kasus pembakaran lahan dan limbah di PT National Sago Prima dan dihukum bebas. Selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak.

Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim tidak sebanding dengan tuntutan (JPU). Sebelumnya terdakwa Nowo dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun sedangkan Erwin dituntut selama 6 tahun penjara.Menurut hakim, vonis yang diambil berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis hukum. Semuanya satu kesatuan dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Sementara terkait korporasi sendiri, PT NSP divonis hakim untuk mengganti kerugian Rp 2 miliar, atas kasus kebakaran lahan sagu miliknya di Kepulauan Meranti.

Hal ini membuat masyarakat Riau menjadi terkejut, dalam hal ini ada berberapa hal yang harus di pertanyakan terkait dengan putusan hakim yang memvonis bebas Bos (NSP), karna yang pertama hakim yang menyidangkan kasus ini tidak mempunyai sertifikat lingkungan  hidup.
"Padahal, itu sudah diatur oleh Mahkamah Agung, dimana setiap hakim yang memperkarakan tindak pidana lingkungan, harus ada sertifikat,"

Meranti pada Maret dan April 2014 lalu. Pasalnya, asap dari kebakaran itu menyelimuti seluruh Riau, Sumbar, Jambi bahkan   Malaysia juga menerima dampaknya.  Keadaan asap yang sempat menyatakan udara di Riau ini sangat berbahaya hingga membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan ke Riau. Saat itu, ribuan personel gabungan dari BNPB, TNI, Polri, "Setelah ada pihak yang dinyatakan bertanggungjawab, kenapa dibebaskan. Ini menjadi insiden buruk bagi penanganan kebakaran  hutan di Riau.  Apalagi di Riau selalu langganan kebakaran hutan,"

Komentar