Kesalahan Prosedural Oknum Polri dalam menjalankan tugas



                                                           TRAGEDI  PUNGKAT 


Tepat tanggal 17 Juni 2014 sekitar pukul 09.30 Wib. Masyarakat Desa Pungkat menuju parit 9,10. Emosi masyarakat tidak bisa terbendung, masyarakat membakar 9 alat Berat PT SAL,perpondokan, mesin las. Hal ini di picu karna PT SAL, tidak melaksanakan hasil kesepakatan yang dilakukan oleh masyarakat  dengan PT SAL, sekaligus DPRD Inhil, Babinsa,Dandrem, yang mana hasil kesepakatannya sebelum kasus ini di selesaikan pihak PT SAL harus menghentikan aktifitasnya  di Desa Pungkat. Tapi pihak PT SAL tidak menggindah kan hasil kesepakatan yang telah di tetapkan, PT SAL tetap melakukan aktifitasnya seperti biasa, sehingga ada sekitar 3 Hektar lahan masyarakat yang sudah diratakan oleh PT SAL.

Mengapa masyarakat Desa Pungkat tidak marah,  karna hal ini menyakut mata pencarian masyarakat. Desa Pungkat sudah ada sejak 1940 an, sejak tahun ini masyakat sudah melakukan aktifitasnya, di lahan yang di kleam oleh PT SAL, seluas  17,095 Hektar itu, terdapat tanaman masyarakat Desa Pungkat, Berupa Kelapa, Pinang, dan berberapa jenis kayu.

Rata – rata masyarakat Desa Pungkat bermata pencarian sebagai tukang pembuat kapal, dan di tambah dengan hasil perkebunan kelapa dan pinang. Masyarakat Desa Pungkat sudah puluhan tahun hidup di lahan yang di klem PT SAL, masyarakat hanya memperjuangankan hak miliknya yang di rampas oleh PT SAL melalui Izin dari Bupati Inhil mengenai izin lokasi perkebunan sawit.
       
     Pada tanggal 6 dan 9 Agustus, 200 personil Polres Inhil dan Brimob Polda Riua, menuju Desa Pungkat menggunakan Spekbut. Sesampai di lokasi, rombongan Polresta dan Brimob lasung menuju lokasi lapangan bola yang di pimpin oleh Waka Polres Inhil. Sesampai di lapangan bola ternyata masyakat sudah berkumpul, kata salah satu masyarakat kami ini bukan teroris. Tapi pak polisinya tak respon, salah satu anggota Polisi mambacakan daftar nama yang diduga  melakukan pembakaran melalui ponsel, nama – nama yang tidak ada dalam ponsel, polisi melakukan penyisiran di Desa Pungkat, polisi melakukan pengeledahan kerumah warga dan mengekibatkan ada rumah warga menjadi rusak, pihak keluarga dalam hal ini istri di intimidasi dan di ancam oleh pihak kepolisian, ada berberapa masyarakat jualannya tidak di bayar oleh para oknum polisi itu, tindakan kepolisian dalam melakukan penyisiran ini berdapak terhadap sikis anak, yang mengakibatkan troma, stress, karna bapaknya di ancam dengan menggunakan senjata laras panjang.
          
  Tindakan yang dilakukan Pihak kepolisian tidak berprikemanusiaan dan juga sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D Ayat .   KUHAP Bab V,Tentang  Penangkapan, Penahanan, Pengeledahan. Perkap No 8 Tahun 2009 Tengtang Implementasi Standar Ham, dalam menjalankan tugas Polri, UU No 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Perkap No 14 Tahun 2012 Tentang Menajemen Penyidikan.

Tetunya hal ini menjadi acuan Polri dalam menjalankan tugasnya, tapi hal ini di abaikan oleh Wakapolres Inhil pada saat itu sebagai Pimpinan dalam Operasi ini ke Desa Pungkat Kec, Gauan. 200 Oknum Polisi yang terlibat dalam operasi ini sudah melanggar ketentuan dalam UUD, UU, Perkap. Perbuatan biadap ini harus di proses dan di tindak lanjutti oleh Polda Riua, karna hal ini sangat berdampak burok kepada citra  jajaran kepolisian yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Fauzan Chaniago SH
                                                                                                            

Komentar