TRAGEDI PUNGKAT
Tepat tanggal 17 Juni 2014
sekitar pukul 09.30 Wib. Masyarakat Desa Pungkat menuju parit 9,10. Emosi
masyarakat tidak bisa terbendung, masyarakat membakar 9 alat Berat PT
SAL,perpondokan, mesin las. Hal ini di picu karna PT SAL, tidak melaksanakan
hasil kesepakatan yang dilakukan oleh masyarakat dengan PT SAL, sekaligus DPRD Inhil,
Babinsa,Dandrem, yang mana hasil kesepakatannya sebelum kasus ini di selesaikan
pihak PT SAL harus menghentikan aktifitasnya di Desa Pungkat. Tapi pihak PT SAL tidak menggindah
kan hasil kesepakatan yang telah di tetapkan, PT SAL tetap melakukan
aktifitasnya seperti biasa, sehingga ada sekitar 3 Hektar lahan masyarakat yang
sudah diratakan oleh PT SAL.
Mengapa masyarakat Desa
Pungkat tidak marah, karna hal ini
menyakut mata pencarian masyarakat. Desa Pungkat sudah ada sejak 1940 an, sejak
tahun ini masyakat sudah melakukan aktifitasnya, di lahan yang di kleam oleh PT
SAL, seluas 17,095 Hektar itu, terdapat
tanaman masyarakat Desa Pungkat, Berupa Kelapa, Pinang, dan berberapa jenis
kayu.
Rata – rata masyarakat Desa
Pungkat bermata pencarian sebagai tukang pembuat kapal, dan di tambah dengan
hasil perkebunan kelapa dan pinang. Masyarakat Desa Pungkat sudah puluhan tahun
hidup di lahan yang di klem PT SAL, masyarakat hanya memperjuangankan hak
miliknya yang di rampas oleh PT SAL melalui Izin dari Bupati Inhil mengenai
izin lokasi perkebunan sawit.
Pada tanggal 6 dan 9 Agustus, 200
personil Polres Inhil dan Brimob Polda Riua, menuju Desa Pungkat menggunakan
Spekbut. Sesampai di lokasi, rombongan Polresta dan Brimob lasung menuju lokasi
lapangan bola yang di pimpin oleh Waka Polres Inhil. Sesampai di lapangan bola
ternyata masyakat sudah berkumpul, kata salah satu masyarakat kami ini bukan
teroris. Tapi pak polisinya tak respon, salah satu anggota Polisi mambacakan
daftar nama yang diduga melakukan
pembakaran melalui ponsel, nama – nama yang tidak ada dalam ponsel, polisi
melakukan penyisiran di Desa Pungkat, polisi melakukan pengeledahan kerumah
warga dan mengekibatkan ada rumah warga menjadi rusak, pihak keluarga dalam hal
ini istri di intimidasi dan di ancam oleh pihak kepolisian, ada berberapa
masyarakat jualannya tidak di bayar oleh para oknum polisi itu, tindakan
kepolisian dalam melakukan penyisiran ini berdapak terhadap sikis anak, yang
mengakibatkan troma, stress, karna bapaknya di ancam dengan menggunakan senjata
laras panjang.
Tindakan yang dilakukan Pihak
kepolisian tidak berprikemanusiaan dan juga sangat bertentangan dengan UUD 1945
Pasal 28D Ayat . KUHAP Bab V,Tentang Penangkapan, Penahanan, Pengeledahan. Perkap
No 8 Tahun 2009 Tengtang Implementasi Standar Ham, dalam menjalankan tugas
Polri, UU No 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Perkap No 14 Tahun 2012
Tentang Menajemen Penyidikan.
Tetunya hal ini menjadi acuan
Polri dalam menjalankan tugasnya, tapi hal ini di abaikan oleh Wakapolres Inhil
pada saat itu sebagai Pimpinan dalam Operasi ini ke Desa Pungkat Kec, Gauan.
200 Oknum Polisi yang terlibat dalam operasi ini sudah melanggar ketentuan
dalam UUD, UU, Perkap. Perbuatan biadap ini harus di proses dan di tindak
lanjutti oleh Polda Riua, karna hal ini sangat berdampak burok kepada
citra jajaran kepolisian yang ada di
seluruh wilayah Indonesia.
Fauzan
Chaniago SH
Komentar
Posting Komentar