Yusril Soal Kemenangan Warga Bidara Cina: Contoh Pemda Salah dari Sisi Hukum

Jati Sherawidianti - detikNews

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan warga Bidara Cina atas penetapan lokasi inlet sodetan Kali Ciliwung arah Kanal Banjir Timur oleh Pemprov DKI Jakarta. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum warga Bidara Cina mengatakan kemenangan ini sekaligus menunjukkan bahwa Pemprov DKI di bawah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa juga salah. 

"Iya itu (kemenangan warga Bidara Cina) juga salah satu contoh juga bahwa sebenarnya Pemda DKI jelas bikin kesalahan dari segi hukum. Dan perintah pengadilan itu harus dipatuhi oleh semua pihak," kata Yusril kepada wartawan di sela menerima kunjungan "Wanita Emas" di kantor hukum Ihza & Ihza, Kota Kasablanka Tower A lantai 19, Jalan Casablanca 88, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).

Yusril siap menghadapi soal rencana Pemprov DKI yang akan mengajukan kasasi setelah kalah di PTUN soal kasus Bidara Cina. "Tinggal kasasi saja, kan itu lawyernya (warga Bidara Cina-red) dari kita-kita juga," kata Yusril.

Namun Yusril mengaku tak akan turun langsung ke pengadilan kecuali Ahok juga turun. Dia akan menyerahkan ke anak buahnya untuk membela kasus ini hingga menang. 

"Anak-anak sajalah yang maju nggak usah saya yang maju, saya ngajarin aja. Tapi kalau Ahok yang datang ke pengadilan saya turun yang menghadapi," kata .

Adapun Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah menilai kasus Bidara Cina ini sebenarnya adalah perkara biasa. Bahkan Pemprov DKI bisa saja mengalah dan tidak ngotot membuat inlet sodetan di daerah Bidara Cina. 

"Hanya saja, karena kuasa hukumnya Pak Yusril saja makanya ini menjadi ramai," kata Yayan Yuhanah saat dihubungi terpisah.

Komentar