SAMPAI KAPAN KPK HARUS MENUNGGU



Menunggu adalah hal yang sangat  membosankan, apalagi menunggu seorang Pejabat di Negara ini. Setya Novanto menjadi orang yang sangat di tunggu – tunggu oleh banyak orang.  Sosok yang sudah malang melintang di DPR, RI sejak tahun 1999 sampai 2019, memberikan tantangan kepada komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar dapat menunggu lebih sabar lagi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tidak sabar menunggu begitu lama, kedatangan Setya Novanto, yang sekarang masih menjabat sebagai Ketua DPR, RI.  Pada tanggal 15 /11/2017 tepat sekitar jam 21. 38 WIB Tim KPK menyambangi rumah Ketua Umum Partai Golkar di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.  Awalnya terlihat ada sekitar 5 hingga 6 orang yang datang.  Hampir 5 jam berlalu, tim KPK masih berada di dalam rumah Setya Novanto.

setelah yang kedua kalinya Setya Novanto di tetapkan sebagai tersangka, akankah Setya Novanto mampu bertahan. Semua orang di Rebublik ini akan selalu menunggu bagaimana KPK memainkan permainan ini dengan baik.  Sejak di keluarkanya SPP ( Surat Perintah Penangkapan ) sesuai dengan Pasal 21 KUHAP ( Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ) Perintah  penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Setya Novanto sudah  kesekian kalinya  dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) selalu tidak hadir. Sehingga KPK melakukan upaya  jemput paksa,  sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal ini mengatur, jika saksi tidak hadir setelah dua kali pemanggilan, penyidik bisa menjemput paksa saksi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Sedangkan  menurut Penasahat Hukum Novanto, untuk memanggil Setya Novanto harus ada izin dari Presiden, karna dia adalah Ketua DPR, RI.  Sedangkan dalam  UUD MD3, menyatakan izin dari Presiden Jokowi tidak diperlukan untuk memanggil Novanto. Sebab, jika melihat UUD MD3, ada pengecualian, yakni dalam perkara pidana khusus, di antaranya korupsi.  Demikian pula dengan dalil imunitas yang dikemukakan Fredrich Penasehat Hukum, Setya Novanto,  Menurut Saya  , hak imunitas diberikan kepada anggota DPR ketika anggota DPR (sedang) menjalankan tugas.

Keberadaan  Setya Novanto menjadi mesteri, tidak semua orang yang tahu dimana Setya Novanto berada, baik keluarga sendiri maupun Kolega dia.  Apa yang akan dilakukan oleh Setya Novanto selama bersemedi. Setuasi Politik belakangan ini sangat memanas, bagaimana nasib partai beringin yang dipimpin oleh Novanto dan siapakah yang akan mengantikan Posisi Setya Novanto baik di Partai maupun Ketua DPR, RI, dan bagaimana Pilkada  serentak yang akan diselenggaraka Pada 2018,   ada sekitar 171 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Apakah semua Rekomendasi akan berubah ketika Setya Novanto tidak lagi menjadi Ketua Partai Golkar.  Mari kita tunggu episode berikutnya ……







Komentar

Posting Komentar