Menunggu adalah hal yang sangat membosankan, apalagi menunggu seorang Pejabat
di Negara ini. Setya Novanto menjadi orang yang sangat di tunggu – tunggu oleh
banyak orang. Sosok yang sudah malang
melintang di DPR, RI sejak tahun 1999 sampai 2019, memberikan tantangan kepada komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar dapat menunggu lebih sabar lagi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tidak sabar
menunggu begitu lama, kedatangan Setya Novanto, yang sekarang masih menjabat sebagai
Ketua DPR, RI. Pada tanggal 15 /11/2017
tepat sekitar jam 21. 38 WIB Tim KPK menyambangi rumah Ketua Umum Partai Golkar
di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Awalnya terlihat ada sekitar 5 hingga 6 orang
yang datang. Hampir 5 jam berlalu, tim
KPK masih berada di dalam rumah Setya Novanto.
setelah yang kedua kalinya Setya Novanto di tetapkan sebagai tersangka, akankah Setya Novanto mampu bertahan. Semua orang di Rebublik ini akan selalu menunggu bagaimana KPK memainkan permainan ini dengan baik. Sejak di keluarkanya SPP ( Surat Perintah Penangkapan ) sesuai dengan Pasal 21 KUHAP ( Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ) Perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
setelah yang kedua kalinya Setya Novanto di tetapkan sebagai tersangka, akankah Setya Novanto mampu bertahan. Semua orang di Rebublik ini akan selalu menunggu bagaimana KPK memainkan permainan ini dengan baik. Sejak di keluarkanya SPP ( Surat Perintah Penangkapan ) sesuai dengan Pasal 21 KUHAP ( Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ) Perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Setya Novanto sudah kesekian kalinya dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) selalu tidak hadir. Sehingga KPK melakukan upaya jemput paksa,
sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal ini mengatur, jika saksi tidak hadir setelah dua kali pemanggilan,
penyidik bisa menjemput paksa saksi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Sedangkan menurut
Penasahat Hukum Novanto, untuk memanggil Setya Novanto harus ada izin dari
Presiden, karna dia adalah Ketua DPR, RI.
Sedangkan dalam UUD MD3,
menyatakan izin dari Presiden Jokowi tidak diperlukan untuk memanggil Novanto.
Sebab, jika melihat UUD MD3, ada pengecualian, yakni dalam perkara pidana
khusus, di antaranya korupsi. Demikian
pula dengan dalil imunitas yang dikemukakan Fredrich Penasehat Hukum, Setya
Novanto, Menurut Saya , hak imunitas diberikan kepada anggota DPR
ketika anggota DPR (sedang) menjalankan tugas.
Keberadaan Setya
Novanto menjadi mesteri, tidak semua orang yang tahu dimana Setya Novanto berada,
baik keluarga sendiri maupun Kolega dia. Apa yang akan dilakukan oleh Setya Novanto selama
bersemedi. Setuasi Politik belakangan ini sangat memanas, bagaimana nasib partai
beringin yang dipimpin oleh Novanto dan siapakah yang akan mengantikan Posisi
Setya Novanto baik di Partai maupun Ketua DPR, RI, dan bagaimana Pilkada serentak yang akan diselenggaraka Pada
2018, ada sekitar 171 daerah yang akan
melaksanakan Pilkada serentak. Apakah semua Rekomendasi akan berubah ketika
Setya Novanto tidak lagi menjadi Ketua Partai Golkar. Mari kita tunggu episode berikutnya ……
sukses selalu boss..
BalasHapus