TOLAK REVISI UU MD3
Pengesahan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3)
yang melabrak konstitusi. "Ada
beberapa pasal. Pasal 245, Pasal 122, Pasal 73. Yang paling parah itu
antikritik, siapapun yang mengkritik bisa dipidanakan.
beberapa pasal UU MD3
yang melanggar konstitusi. Misalnya Pasal 122 yang menambahkan tugas Mahkamah
Kehormatan Dewan untuk mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok
atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.
Padahal, Pasal 28E ayat 3
UUD menjamin kebebasan berpendapat. Jika DPR membangun pasal-pasal antikritik
artinya bertentangan dengan pasal tersebut. Begitu
juga dengan Pasal 245 yang menyaratkan pemanggilan dan permintaa keterangan
untuk penyidikan anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapatkan pertimbangan
dari MKD. Padahal dalam "Pasal
20 dan 20A UU MD3 sudah mengatur tugas dan fungsi DPR yang utamanya adalah
membentuk UU dan turunannya, yaitu: pengawasan dan budgeting.
Jika DPR memperkuat dirinya dengan menyelidiki
siapa saja dengan memidanakan siapa saja itu artinya di luar batasan yg
diinginkan UU.
Komentar
Posting Komentar