TOLAK REVISI UU MD3


TOLAK REVISI UU MD3


Pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang melabrak konstitusi. "Ada beberapa pasal. Pasal 245, Pasal 122, Pasal 73. Yang paling parah itu antikritik, siapapun yang mengkritik bisa dipidanakan.

beberapa pasal UU MD3 yang melanggar konstitusi. Misalnya Pasal 122 yang menambahkan tugas Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

Padahal, Pasal 28E ayat 3 UUD menjamin kebebasan berpendapat. Jika DPR membangun pasal-pasal antikritik artinya bertentangan dengan pasal tersebut. Begitu juga dengan Pasal 245 yang menyaratkan pemanggilan dan permintaa keterangan untuk penyidikan anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari MKD. Padahal dalam "Pasal 20 dan 20A UU MD3 sudah mengatur tugas dan fungsi DPR yang utamanya adalah membentuk UU dan turunannya, yaitu: pengawasan dan budgeting.

 Jika DPR memperkuat dirinya dengan menyelidiki siapa saja dengan memidanakan siapa saja itu artinya di luar batasan yg diinginkan UU.

Komentar