PILKADA &
KORUPSI
Oleh: Fauzan
Chaniago
Aktivis Anti Korupsi.
Aktivis Anti Korupsi.
Hari ini banyak Kepala Daerah
yang sangat dekat dengan Korupsi.
Sebanyak 75 kepala daerah ditahan KPK sejak 2004 hingga 2017 dan sebanyak 144
anggota DPR/DPRD ditahan KPK sejak 2007 sampai 2017 (”Kompas”, 14 dan 15
Februari 2018). Setelah tanggal 15 Februari 2018, KPK kembali menangkap kepala
daerah, yaitu Wali Kota Kendari dan Bupati Lampung Tengah serta Gubernur Jambi.
Mengingat baik kepala daerah maupun anggota DPR/DPRD berasal dari partai
politik, patutlah dipertanyakan mengapa sebagian dari kader parpol terlibat
dalam praktik korupsi.
Tepat pada tanggal 27 Juni 2018, akan di selenggarakan
Pilkada serentak. Ada sekitar 171 Provinsi
dan Kab,Kota yang akan
menyelenggarakan Pilkada serentak, apakah hasil dari Pilkada 27 Juni 2018 akan
melahirkan para tokoh – tokoh Korupsi.
Kenapa masih saja banyak Kepala Daerah yang tersadung Korupsi, Kita tahu semua bahwa uang dan jabatan bisa dipertukarkan. Calon-calon kepala daerah butuh dukungan dana agar dipilih, sementara para pengusaha yang sudah kehabisan akal bagaimana mengembangkan usahanya mencium peluang bisnis besar dari APBN/APBD. Para pengusaha atau pemodal itu menaruh investasi dengan cara mendanai calon-calon kepala daerah. Imbalannya akan didapat nanti ketika kepala daerah itu terpilih, mereka akan menangguk uang berupa proyek-proyek APBD.
Tentunya peran Penyelenggara KPU, Baswaslu serta Partai Politik sangat di perlukan dalam menyosong Pilkada yang bersih dari praktek – praktek yang tidak di benarkan oleh uu. Partai Politik harus Menyiapkan calon pemimpin tidak bisa bersifat instan. Calon pemimpin yang ditawarkan kepada rakyat melalui pemilu adalah hasil pemilihan pendahuluan yang dilakukan para anggota partai dari kader/calon pemimpin yang diajukan partai. Mereka yang diajukan partai merupakan hasil seleksi dari para kader yang telah melalui kaderisasi berjenjang. Dengan demikian, calon pemimpin yang ditawarkan kepada rakyat/pemilih bukan asal comot karena popularitas atau mempunyai uang banyak, tetapi merupakan hasil seleksi dari anggota partai yang telah melalui kaderisasi paripurna.
Kenapa masih saja banyak Kepala Daerah yang tersadung Korupsi, Kita tahu semua bahwa uang dan jabatan bisa dipertukarkan. Calon-calon kepala daerah butuh dukungan dana agar dipilih, sementara para pengusaha yang sudah kehabisan akal bagaimana mengembangkan usahanya mencium peluang bisnis besar dari APBN/APBD. Para pengusaha atau pemodal itu menaruh investasi dengan cara mendanai calon-calon kepala daerah. Imbalannya akan didapat nanti ketika kepala daerah itu terpilih, mereka akan menangguk uang berupa proyek-proyek APBD.
Tentunya peran Penyelenggara KPU, Baswaslu serta Partai Politik sangat di perlukan dalam menyosong Pilkada yang bersih dari praktek – praktek yang tidak di benarkan oleh uu. Partai Politik harus Menyiapkan calon pemimpin tidak bisa bersifat instan. Calon pemimpin yang ditawarkan kepada rakyat melalui pemilu adalah hasil pemilihan pendahuluan yang dilakukan para anggota partai dari kader/calon pemimpin yang diajukan partai. Mereka yang diajukan partai merupakan hasil seleksi dari para kader yang telah melalui kaderisasi berjenjang. Dengan demikian, calon pemimpin yang ditawarkan kepada rakyat/pemilih bukan asal comot karena popularitas atau mempunyai uang banyak, tetapi merupakan hasil seleksi dari anggota partai yang telah melalui kaderisasi paripurna.
Komentar
Posting Komentar