Sebagai Negara Demokrasi, Pada tanggal 27 Juni 2018, rakyat Indonesia sudah
menyelenggarakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, dari 17 Provinsi
yang menyelenggarkan Pilkada serentak.
Provinsi
|
Nama
|
Jumlah suara
|
%
|
Bali
|
Wayan
Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati
|
1.211.556
|
57.62%
|
Jawa
Barat
|
Ridwan
Kamil-Uu Ruzhanul Ulum
|
6.743.430
|
33.15%
|
Jawa
Tengah
|
Ganjar
Pranowo-Taj Yasin
|
10.199.721
|
58.80%
|
Jawa
Timur
|
Khofifah
Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak
|
10.044.129
|
53.73%
|
Kalimantan
Barat
|
Sutarmidji-Ria
Norsan
|
1.283.968
|
51.95%
|
Kalimantan
Timur
|
Isran
Noor-Hadi Mulyadi
|
407.616
|
31.24%
|
Lampung
|
Arinal
Djunaidi-Chusnunia
|
1.532.323
|
37.83%
|
Maluku
|
Murad
Ismail-Barnabas Orno
|
253.981
|
40.12%
|
Maluku
Utara
|
Ahmad
Hidayat Mus-Rivai Umar
|
176.019
|
31.94%
|
Nusa
Tenggara Barat
|
Zulkieflimansyah-Sitti
Rohmi Djalilah
|
802.437
|
31.69%
|
Nusa
Tenggara Timur
|
Viktor
Bungtilu Laiskodat-Josef Adreanus Nae Soi
|
743.708
|
35.20%
|
Riau
|
Syamsuar-Edy
Nasution
|
773.959
|
39.03%
|
Sulawesi
Selatan
|
Nurdin
Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman
|
1.769.820
|
43.68%
|
Sulawesi
Tenggara
|
Ali
Mazi-Lukman Abunawas
|
462.309
|
43.55%
|
Sumatera
Selatan
|
Herman
Deru-Mawardi Yahya
|
1.219.591
|
35.91%
|
Sumatera
Utara
|
Edy
Rahmayadi-Musa Rajekshah
|
3.037.744
|
57.86%
|
Dalam Demokrasi, rakya memilih langsung seorang pemipinnya dan ini lah yang
terpilih sebagai Pemipin di berbagai Provinsi hasil quick count sementara menjelang penetapan oleh KPU. Menjelang
hasil Rekapitulasi
dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub: 7-9 Juli
2018.
Bagi para kandidat peserta dalam
kontestasi Politik yang merasa menemukan indikasi kecurangan dalam Pilkada
serentak 2018, diberikan peluang secara UU untuk mengacukan Gugatan ke MK
seseui dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016. Tentu dalam UU
ini mengatur tidak semua pasangan calon yang kalah dapat mengajukan gugatan ke
MK, UU mengatur gugatan hanya bisa diajukan jika selisih suaranya dapat
mempengaruhi kemenangan. Perselisihan
penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah perselisihan penetapan
perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon
terpilih. Pasal 156 ayat 2
UU Pilkada. Pasal selanjutnya menjelaskan, kandidat dapat mengajukan permohonan
kepada MK paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan
perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Jika
permohonan diterima, MK akan memutuskan perkara itu paling lama 45 hari kerja
sejak diterimanya permohonan. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Nah, sesuai dengan Pasal 158 UU Pemilu, pengajuan
gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Pilkada Provinsi
1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Pilkada Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara persen
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Pilkada Provinsi
1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Pilkada Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara persen
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Dalam Pesta
Demokrasi, para peserta Pemilu tentu harus siap menerima apapun hasil yang diperoleh pada Pemilu serentak 2018, yang
pastinya siapapun yang menang itulah Pemipin kita. mari bersama - sama kita bangun Negeri ini ke arah yang lebih baik.
Komentar
Posting Komentar