Tidak semua pasangan calon yang kalah dapat mengajukan gugatan ke MK.


Sebagai Negara Demokrasi, Pada tanggal 27 Juni 2018, rakyat Indonesia sudah menyelenggarakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, dari 17 Provinsi yang menyelenggarkan Pilkada serentak.
Provinsi
Nama
Jumlah suara
%
Bali
Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati
1.211.556
57.62%
Jawa Barat
Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum
6.743.430
33.15%
Jawa Tengah
Ganjar Pranowo-Taj Yasin
10.199.721

58.80%
Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak
10.044.129

53.73%
Kalimantan Barat
Sutarmidji-Ria Norsan
1.283.968
51.95%
Kalimantan Timur
Isran Noor-Hadi Mulyadi
407.616
31.24%
Lampung
Arinal Djunaidi-Chusnunia
1.532.323
37.83%
Maluku
Murad Ismail-Barnabas Orno
253.981
40.12%
Maluku Utara
Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar
176.019
31.94%
Nusa Tenggara Barat
Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah
802.437
31.69%
Nusa Tenggara Timur
Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef Adreanus Nae Soi
743.708
35.20%
Riau
Syamsuar-Edy Nasution
773.959
39.03%
Sulawesi Selatan
Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman
1.769.820
43.68%
Sulawesi Tenggara
Ali Mazi-Lukman Abunawas
462.309
43.55%
Sumatera Selatan
Herman Deru-Mawardi Yahya
1.219.591
35.91%
Sumatera Utara 
Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah
3.037.744
57.86%





Dalam Demokrasi, rakya memilih langsung seorang pemipinnya dan ini lah yang terpilih sebagai Pemipin di berbagai Provinsi hasil quick count  sementara menjelang penetapan oleh KPU. Menjelang hasil Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub: 7-9 Juli 2018.
Bagi  para kandidat peserta dalam kontestasi Politik yang merasa menemukan indikasi kecurangan dalam Pilkada serentak 2018, diberikan peluang secara UU untuk mengacukan Gugatan ke MK seseui dengan  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Tentu dalam UU ini mengatur tidak semua pasangan calon yang kalah dapat mengajukan gugatan ke MK, UU mengatur gugatan hanya bisa diajukan jika selisih suaranya dapat mempengaruhi kemenangan.  Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.  Pasal 156 ayat 2 UU Pilkada. Pasal selanjutnya menjelaskan, kandidat dapat mengajukan permohonan kepada MK paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.   Jika permohonan diterima, MK akan memutuskan perkara itu paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Putusan MK bersifat final dan mengikat. 
Nah, sesuai dengan Pasal 158 UU Pemilu, pengajuan gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

Pilkada Provinsi
1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.

Pilkada Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara   
   persen
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.

Dalam Pesta Demokrasi, para peserta Pemilu tentu harus siap menerima apapun hasil yang  diperoleh pada Pemilu serentak 2018, yang pastinya siapapun yang menang itulah Pemipin kita. mari bersama - sama kita bangun Negeri ini  ke arah yang lebih baik. 


                                          


Komentar