UU Pemilu Kurang Efektif Cegah Politik


UU Pemilu Kurang Efektif Cegah Politik 
Uang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kurang efektif mencegah praktek politik uang.

peraturan mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 lebih efektif mencegah praktek tersebut.

"Kalau kita bandingkan regulasi soal money politik antara UU Pemilu dan UU Pilkada, lebih progresif UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu,"

Pemilu 2019 Rawan Politik Uang
bahwa dalam UU Pilkada, baik pemberi dan penerima bisa dijerat hukum pidana, jika terbukti melakukan praktek politik uang. Sementara pada UU Pemilu, hanya pemberi yang bisa dijerat.

Selain itu, dalam UU Pilkada disebutkan semua orang dapat menjadi subyek pelaku dan dapat dihukum.

Sementara dalam UU Pemilu, penyematan status pelaku dibagi dalam tiga fase. Pada masa kampanye dan masa tenang, hanya tim dan pelaksana kampanye yang dapat dijerat.

Lalu, semua pihak yang terbukti melakukan politik uang baru dapat dijerat saat masa pemungutan suara.
Terkait pelanggaran tersebut, tidak ada sanksi pidana yang jelas.

Komentar