BAWASLU Padang Pariaman dilaporkan Ke DKPP.

BAWASLU Padang Pariaman dilaporkan Ke DKPP
Badan Pengawasan Pemilu padang pariaman dilaporan ke Perwakilan DKPP pusat di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, karna tidak profesional dan cacat Administrasi dalam melakukan proses perekrutan pengawas pemilu kecamatan ( PANWASCAM ) padang pariaman. 

Bawaslu padang pariaman ini dilaporkan oleh aktivis mantan ketua DPD ikatan Mahasiswa Piaman Raya (IMAPAR) KOTA padang periode 2011-2013 padang  hari jum’at 20 desember 2019, laporan ini diterima langsung oleh perwakilan DKPP pusat daerah Hendrik yonaz, SH dikantor BAWASLU Provinsi Sumatera Barat.
Anton N rizal menjalaskan bahwa BAWASLU Padang Pariaman tidak professional dan tidak merujuk pada aturan persyaratan calon PANWASCAM padang pariaman yang tertuang dalam poin J. ( tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota TIM kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalan jangka waktu 5 (lima) tahun. Tapi fakta PANWASCAM yang lulus disalah satu kecamatan Padang Pariaman adalah salah satu TIM Kampanye Pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres kemarin, bahkan ada salah CALEG pada periode kemarin lolos sampai tahap wawancara, tentu ini menjadi hal jangal dan Pokja Rekrutmen PANWASCAM tidak  melakukan  prosess sesuai aturan dan cacat Administrasi, ini harus di pertangung jawabkan oleh ketua Bawaslu Anton Ishaq sekaligus ketua Pokja, tutur Anton menutup penjelasannya.

Dalam hal ini direktur National Corrption Watch (NCW) Indonesia berkomentar babwa saya melihat ada indikasi yang dilakukan salah satu komisoner Bawaslu padang pariaman melakukakn pelanggaran etik dengan meluluskan salah satu dari TIM pemenegan Jokowi –Ma’aruf (PROJO) menjadi Panwascam disalah satu kecamatan padang pariaman, untuk itu saya memintak ke DKPP untuk memberi sangsi dan mendiskualifikasi kepada calon yang lulus yang diduga TIM kampanye dan memberi sangsi yang tegas kepada ketua Pokja dan anggota Komisioner Bawaslu Padang Pariaman. Untuk itu kami dari NCW meminta kepada Komisioner agar menjunjung tinggi prinsip demokrasi agar terlaksananya demokrasi yang jujur, adil serta berintekgritas. Tutup direktur NCW Indonesia Fauzan Chaniago, S.H saat ditemui di kantornya.

Komentar