Darurat Demokrasi



Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang (UU).  keberadaan Perppu yang sudah disetujui menjadi UU Ormas ini sangat berbahaya. Dengan UU ini, pemerintah memiliki senjata untuk membubarkan ormas kapanpun dengan alasan sejumlah dalil dalam UU itu.
Tentu kita menghormati Perppu Ormas yang sudah disetujui DPR menjadi UU. Namun sejak awal secara pribadi saya menolak Perppu Ormas ini. Kalau kita lihat secara jernih isi Perppu, kita akan tahu betapa bahayanya Perppu ini bila suatu saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak antidemokrasi,”  ini akan menjadi ancaman bagi ormas “Kebebasan Berkumpul dan Berserikat dalam Demokrasi Pancasila”, 

ada  tiga hal penting dalam Perppu Ormas yang telah disetujui menjadi UU ini. Pertama, Perppu menghilangkan prosedur hukum. Kedua, memberi tambahan definisi tentang bertentangan dengan Pancasila. Bertentangan dengan Pancasila bukan hanya komunisme, leninisme, marxisme, tetapi juga paham lain. Ketiga, Perppu Ormas menjatuhkan hukuman yang berat dan cenderung tidak masuk akal.

Melihat Perppu ini bukan sekadar untuk membubarkan HTI saja. Tetapi banyak dalil yang digunakan untuk membubarkan ormas,” contoh menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut yang sama, mengumpulkan dana untuk partai politik, serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Dengan melanggar aturan itu, pemerintah bisa langsung membubarkan ormas.

 jika UU Ormas itu di tangan pemerintah yang kuat dan otoriter maka bisa menjadi ancaman. “Sekarang ini masih ada pers yang kuat, oposisi, dan lainnya. Bukan tidak mungkin, pada periode pemerintahan berikutnya lebih kuat dan otoriter.


 Advokat / Penasehat Hukum Fauzan Chaniago. SH.
 legal Research on Human Rights.
 Legal Corporate.

Komentar